ZONA JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan kembali memperpanjang sinergitasnya dengan Polri dan Kejaksaan.
Ketiga lembaga ini menandatangani Nota Kesepahaman sebagai upaya untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Baca Juga: Geger Dishub DKI Jakarta Wacanakan Ganjil Genap Akan Berlaku 24 Jam Penuh, Begini Respon Polisi
Yang menarik, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam akan memidanakan kapolda dan seluruh jajaran yang melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari PMJNews, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengaku akan menindak tegas apabila ada anggotanya terlibat kasus korupsi.
Karenanya, ia meminta kepada jajarannya untuk berkomitmen memberantas korupsi.
Baca Juga: Kasus Irwansyah Dihentikan Sementara, Zaskia Sungkar: Mbak dan Masnya Jangan Keluar Negeri Dulu Ya!
Hal tersebut disampaikan Jenderal Idham Azis saat teleconference dengan Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Eko Budi Sampurno dalam penandatanganan MoU antara Badan Pemeriksa Keuangan, Polri dan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2020).
Komentar