Zonajakarta.com - Terpidana mati Cai Changpan alias Antoni sempat menggegerkan publik setelah berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang.
Pria dengan nama lain Cai Ji Fan tersebut berhasil kabur dari penjara pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB.
Sebelumnya, pria berusia 53 tahun asal Cina itu dijebloskan ke penjara karena terbukti sebagai bandar narkoba.
Baca Juga: Rekomendasi Road Trip Seru ke Tempat Hits di Jakarta dan Hidden Gem di Sentul
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Ia kabur dengan cara membuat jalur tikus di gorong-gorong Lapas. Belakangan, polisi menetapkan dua petugas Lapas berinisial S dan S sebagai tersangka yang membantu pelarian Cai Changpan.
Andai Jadi RI 1 Presiden Indonesia, Ahok: Pemutihan Dosa-dosa Lama, Jangan Rezim Itu Jadi ATM! https://t.co/ESfXy9kVn5— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) October 20, 2020
Setelah 34 hari kabur dari kejaran tim gabungan Kepolisian, pria yang juga memiliki nama Cai Ji Fan itu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah pabrik pembakaran ban di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10/2020) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB. Cai Changpan ditemukan tewas dengan cara gantung diri.
Baca Juga: Siapa Sangka Kunjungan Menhan Prabowo ke AS Buat Penasaran Negara Kuat Dunia, Ini Sebabnya
Komentar