Zonajakarta.com - Hotman Paris lagi-lagi angkat bicara soal Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Melalui unggahan video di akun Instagramnya, @@hotmanparisofficial, sang pengacara kondang itu memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo dan anggota DPR RI.
Bahkan secara terang-terangan, Hotman Paris mendukung adanya Omnibus Law yang pada awal bulan Oktober 2020 lalu disahkan oleh DPR RI.
Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini
Sebelumnya, Hotman Paris memang getol menyuarakan perihal hak pesangon bagi para pekerja dan buruh yang sudah sekian lama menjadi masalah utama.
Mengaku sudah membawa Omnibus Law sampai selesai, Hotman Paris mengklaim ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang menguntungkan pekerja dan buruh.
Ngeri, Amerika Serikat Cetak Rekor Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, Bertambah 100 Ribu per Harihttps://t.co/Kcymnszqs3— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) November 1, 2020
Di mana tertulis dalam UU Cipta Kerja berupa hukum pidana bagi majikan atau perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada karyawannya.
Baca Juga: Jemaah Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi, Biaya Umrah di Masa Pandemi Melonjak Tajam
Tak berhenti sampai di situ, kali ini Hotman Paris menerangkan soal Undang-undang yang ada di Indonesia.
Komentar