Zonajakarta.com-Pandemi virus corona yang menerjang dunia, membuat banyak negara kewalahan. Tak terkecuali, negeri jiran Malaysia.
Dikutip Zonajakarta.com dari SCMP, Raja Malaysia yang Dipertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah pada hari Selasa (12/1/2021) menyetujui keadaan darurat nasional untuk membendung penyebaran gelombang ketiga infeksi virus corona.
Keadaan darurat ini dijalankan, karena sistem perawatan kesehatan terancam mencapai titik puncaknya.
Baca Juga: Tebak-tebak Buah Nangka Calon Kapolri, Mahfud MD Bongkar Ritual Jokowi: Nama Yang Tidak Dimusnahkan
Sehari sebelumnya, pada Senin (11/1/2021), dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Perdana Menteri Malaysia kembali melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) selama 14 hari mulai jam 24.01 tengah malam, Rabu, 13 Januari 2021 hingga Selasa 26 Januari 2021 dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yasin melalui siaran langsung dari Putrajaya.
Muhyiddin mengatakan PKP dilaksanakan melalui tiga tingkatan yakni pertama, PKP atas enam negara bagian yaitu Pulau Pinang, Selangor, Wilayah Persekutuan (Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan), Melaka, Johor dan Sabah.
Baca Juga: Sakit Tak Berdarah, Gisel Lakukan Hubungan Ranjang Suka Sama Suka, Nobu Justru Sebut Cuma Teman Saja

Komentar