ZONAJAKARTA.com - Pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Di tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengadakan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) dengan 7 kategori sasaran.
Salah satu yang berhak mendapatkan BLT PKH adalah ibu hamil yang mendapat bantuan tertinggi senilai Rp3 juta rupiah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dikritik Asia Nikkei : Menarik di Media Ketimbang Mendorong Reformasi
Apa itu BLT PKH?
Melansir laman resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Nantinya PKH disalurkan dalam 4 tahap (Januari, April, Juli, Oktober).
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Baca Juga: Terbongkar, 2 Penumpang Gelap Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tak Masuk Sendirian, Diduga Ini Dalangnya
Komentar