ZONAJAKARTA.com - Setelah kepulangannya ke Indonesia, Rizieq Shihab berulang kali terseret beberapa kasus hingga akhirnya ditahan.
Belum juga digelar sidang perkara, Rizieq Shihab kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
Dikutip dari PMJ News, untuk saat ini Rizieq Shihab masih ditahan berkenaan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Habib Rizieq bahkan sudah jadi tersangka di kasus kerumunan lainnya yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor Dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).
Bikin Roy Marten Sampai Berkaca-kaca, Gading Marten Beri Pesan Menyentuh: Aku Gak Akan Pernah Bisa Balas Budi https://t.co/KsUTlUJYf8— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) January 24, 2021
Terbaru, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Presenter Kawakan Amerika Larry King Meninggal Dunia Setelah Sempat Dinyatakan Positif COVID-19
Kabar pelaporan itu disampaikan oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.