ZONA JAKARTA- Kantong plastik alias kresek, selama ini banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Tak hanya karena harganya yang murah, kantong plastik dipilih lantaran kemudahannya untuk dibawa kemana-mana.
Namun baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait kantong plastik.
Baca Juga: Menteri Perhubungan Sudah Bilang Percuma, Pemprov Ngeyel Berlakukan SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta
Dikutip Zonajakarta.com dari PMJNews, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut alasan penerbitan Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019.
Pergub tersebut berisi larangan penggunaan kantorng kresek sekali pakai di Jakarta yang mulai berlaku mulai Rabu 1 Juli 2020.
“Ini bagian usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup, dan kegiatan masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang,” ungkap Anies, Kamis (1/7/2020).
Baca Juga: Corona Masih Merajalela, Flu Babi Kini Mulai Diwaspadai, Begini Kata Kementerian Kesehatan Indonesia
Menurut mantan Medikbud ini, kantong plastik dinilai menjadi masalah tidak hanya untuk generasi saat ini, namun untuk generasi mendatang.
Komentar