Zonajakarta.com - Koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra akhirnya dibekuk polisi.
Pria yang diburu negara selama 11 tahun lamanya itu, ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada 30 Juli 2020 lalu.
Keberhasilan Polisi menangkap Djoko Tjandra berkat diketahui atas perintah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan lansung kepada Kapolri Idham Aziz untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
Perintah tersebut disambut dengan membentuk Tim Khusus dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Dunia 1 Agustus, Amerika Masih yang Tertinggi Sehari Tambah 70.000 Kasus Baru
Setelah Tim Terbentuk dan mengetahui posisi Djoko Tjandra di Malaysia, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera melayangkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk melakukan kerjasama, atau biasa disebut Police to Police.
Hasilnya seperti diketahui, dipimpin oleh Kabareskrim Polri Pol Listyo Sigit Prabowo, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 berhasil ditangkap dan dibawa ke Indonesia.
Baca Juga: Dikompori AS, China Kirim Jet Tempur Hingga Pesawat Pengebom ke LCS untuk Berperang
"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2020.
Komentar