ZONA JAKARTA- Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca Juga: Dijemput Sehat, Pulang Jadi Mayat, Viral Tagar #KeadilanUntukHendri, Mati Tragis Usai Diciduk Polisi
Dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Kepolisian Daerah Jawa Timur sendiri sempat menelusuri transaksi keuangan yang ada di rekening tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman, yang saat ini berada di luar Indonesia.
"Kami sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 10 September 2019.
Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 hukum karena mendapatkan beasiswa di salah satu negara tetangga Indonesia.
Baca Juga: Kronologi 3 Polwan Dilecehkan Kasat Reskrim Polres Selayar, Propam Turun Tangan
Pihaknya mengaku telah berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening aktivis tersebut.
Komentar