Padahal, izin tertulis dari pimpinan harus dikantongi. Sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup dan Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri.
Baca Juga: IGnya Ada Foto Gilang, Ernest Prakasa Akui Hal Ini Saat Tau Fakta si Predator Sex Fetish Kain Jarik

Termasuk juga Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.
Hari menegaskan, perbuatan Pinangki melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".
Oknum itu juga diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku".

Serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain".
Baca Juga: Waspada! Kenal di Instagram, Predator Sex Fetish Kain Jarik Sasar Pemuda Surabaya, Banyak Korbannya
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Hari.
Komentar