Zonajakarta.com- Demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law masih terus terjadi sejak Undang-undang ini disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Buruh, mahasiswa hingga warga turun ke jalan menolak pengesahan Omnibus Law oleh DPR yang dianggap akan merugikan pekerja.
Dikutip Zonajakarta.com dari OnlinePajak.com, Omnibus Law sendiri adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Secara harafiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua.
Omnibus Law sendiri pertama kali dikenal pada tahun 1840, dimana bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Banyak yang menuding, Omnibus Law pertama kali diusulkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Nafas Lega Prabowo Subianto, 20 Tahun Masuk Daftar Hitam Amerika, Akhirnya Kini Punya Visa
Komentar