Zonajakarta.com - Pesangon menjadi salah satu isu yang digembar-gemborkan selama gelombang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Rakyat Indonesia yang menolak Omnibus Law menyebut bahwa pesangon dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, (27/9), ketentuan pesangon sebelumnya yang berlaku di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Prediksi Kemenangan Khabib Nurmagomedov di Pertandingan UFC 254, Cristiano Ronaldo: Insya Allah
Ketentuan tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.
"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," katanya.
Misi Tempur Si Kancil Prabowo Subianto Habisi Pemimpin Besar Timor Leste Nicolau Lobato https://t.co/xoiz4XqB8e— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) October 19, 2020
Ia juga menambahkan, akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.
Baca Juga: Misi Tempur Si Kancil Prabowo Subianto Habisi Pemimpin Besar Timor Leste Nicolau Lobato
Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon.
Komentar