Zonajakarta.com- UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, pada 5 Oktober 2020 lalu masih jadi polemik hingga kini.
Bukan hanya isi Omnibus Law UU Cipta Kerja saja yang dipermasalahkan banyak pihak.
Namun draft UU Cipta Kerja yang simpang siur juga menjadi sorotan.
Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini
Bahkan setelah disahkan oleh DPR, ada 3 draft UU Cipta Kerja yang beredar.
Tapi kini masyarakat mau tak mau harus menerima kenyataan.
Karena, dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Komentar