ZONAJAKARTA.COM - Pulang ke Indonesia, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab langsung menggelar 2 acara penting.
Diketahui bila Habib Rizieq menyelenggarakan acara Maulid Nabi serta menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020.
Sayangnya, acara besar Habib Rizieq yang digelar di tengah pandemi ini dinilai tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Setali Tiga Uang dengan Habib Rizieq, Menhan Minta Pemerintah Bebaskan Tokoh yang Terjerat Hukum
Bahkan Rizieq Shihab harus membayar denda sebesar Rp50 juta karena melanggar aturan PSBB.
"Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020," tulis akun instagram resmi @satpolpp.dki.
BERITA POPULER: Puan Maharani Tak Ingin Cepat Menikah Hingga SBY Pimpin TNI dalam Perang Timor Timur https://t.co/wCCXIVeDl9— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) November 15, 2020
Pihak Satpol PP mengungkapkan bila denda tersebut langsung dibayarkan oleh FPI selaku penanggung jawab acara.
Baca Juga: Walau Sudah Punya Patriot, AS Malah Akuisisi Sistem Pertahanan Udara Iron Dome Israel
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," jelas pernyataan Satpol PP.
Komentar