ZONA JAKARTA- Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sejak Senin (3/8/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari sebelum penindakan sanski. Tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap mulai Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Ada Foto Vernita Syabilla Pakai Seragam PAN di Instagram, Zulkifli Hasan: Bukan Kader, Simpatisan...
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
"Tetapi di hari Kamisnya, berbarengan dengan selesainya operasi patuh tanggal 5 (Agustus). Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan," lanjutnya.
Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.

Apa yang Diatur Dalam Aturan Ganjil Genap?
Baca Juga: Diciduk Bersama 2 Pria di Hotel Lampung, Artis VS yang Terjerat Prostitusi Online Diduga Kader PAN
Komentar