Zonajakarta.com - Pada Selasa (20/10) ini, aksi unjuk rasa kembali digelar di Jakarta.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Diperkirakan ada 5.000 massa hadir dalam unjuk rasa tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu.
Baca Juga: Rekomendasi Road Trip Seru ke Tempat Hits di Jakarta dan Hidden Gem di Sentul
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya baru saja mengungkap tersangka dalam kasus menggerakkan dan memprovokasi terhadap pelajar untuk berbuat ricuh dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 ternyata masih berstatus pelajar.
"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/10), dikutip Zonajakarta.com dari ANTARA News.
Ingin Segera Kuasai Laut Asia, China Buat Kapal Induk Ketiga dengan Radius Tempur Sampai Indonesia https://t.co/Qkygtp5YV2— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) October 20, 2020
Yusri kemudian mengungkapkan tiga pelajar yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Autopsi Jenazah Cai Changpan Selesai, Tim Forensik Temukan Luka di Bagian Leher
"Yang pertama MLAI itu ditangkap di Jakarta Timur, WH ditangkap di Cipinang, Jawa Timur. SN di Cibinong, Bogor," tambahnya.
Komentar