Zonajakarta.com - Pandemi Covid-19 membawa dampak di berbagai bidang masyarakat, termasuk pada sektor ekonomi.
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
Menanggapi pengumuman tersebut, bagaimana kebijaka penetapan upah minimum di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini
Sebelumnya, pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan ditunjukkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gerbang Masjidil Haram Ditabrak Mobil, Identitas Pengemudi Terungkap, Kondisinya 'Tidak Normal'https://t.co/DdCZiDsWra— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) November 1, 2020
Dilansri Zonajakarta.com dari laman Kemnaker, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: Bukan Tahun Ini, Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir di 2022, Ini Alasannya
Selain itu juga menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Komentar