Zonajakarta.com - Belum ada seminggu pulang ke Tanah Air, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah menuai banyak kritikan.
Pada Sabtu (14/11) lalu, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan anaknya, Syarifah Najwa Shihab, itu dikabarkan dihadiri 10 ribu orang.
Bertempat di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat, para pendukungnya memenuhi tempat dan lokasi.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Mengetahui hal itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di rumah Habib Rizieq, tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Doni sebagaimana sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan," ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/11/2020), dikutiip Zonajakarta.com dari RRI.
Gelar Acara di Tengah Pandemi, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta Hingga Anies Baswedan Dapat Teguran https://t.co/UexjiJpK6n— ZONA JAKARTA Part of Pikiran Rakyat Media Network (@zonajakarta1) November 16, 2020
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Gelar Acara di Tengah Pandemi, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta Hingga Anies Baswedan Dapat Teguran
Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.
Komentar